"Upaya penyelesaian laporan yang kami lakukan selama ini dengan cara investigasi lapangan dan pertemuan dengan pimpinan instansi yang dilaporkan," kata Kepala ORI Perwakilan Jateng Ahmad Zaid di Semarang, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan desa merupakan instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, disusul oleh jajaran kepolisian dengan 18 laporan, serta kantor pertanahan sebanyak 13 laporan.

Menurut dia, instansi yang paling banyak dilaporkan itu tertinggi berada di Kota Semarang (57 laporan), Kabupaten Pati (10 laporan), Kabupaten Batang (delapan laporan), Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang masing-masing lima laporan, serta Kabupaten Karanganyar dan Kota Salatiga masing-masing empat laporan.

"Berdasarkan klasifikasi pelapor tertinggi sebanyak 54 laporan dilakukan oleh perorangan, melalui kuasa hukum 27 laporan, melalui kelompok masyarakat 17 laporan, melalui keluarga korban 10 laporan," ujarnya.

Berdasarkan substansi laporan, kata dia, masyarakat mayoritas melaporkan penyimpangan prosedur 41 laporan, tidak memberikan laporan 31 laporan, penundaan berlarut 30 laporan, penyalahgunaan wewenang sepuluh laporan, permintaan uang, barang, jasa delapan laporan.

Ia mengatakan bahwa upaya lain yang dilakukan ORI Perwakilan Jateng dalam mewujudkan pelayanan publik adalah melakukan koordinasi rutin dengan instansi seperti Polda Jateng dan Badan Pertanahan Nasional Jateng.

"Kami juga melakukan sosialisasi, konsultasi dengan masyarakat dan penyelenggara layanan publik, menyelenggarakan acara diskusi bersama masyarakat, media akademisi, pemerintah serta penyelenggaran pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024