“Betul, memang tidak boleh. Terima kasih, selanjutnya kami tidak mengizinkan mereka,” kata Ketua KPPS TPS 5 Agus Heryanto ketika Antara Jateng mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Asas dan prinsip pelaksanaan pilkada itu termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 1 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan UU No.8/2015.

Pemantauan Antara Jateng di sejumlah TPS, misalnya di TPS 5 dan 8 Kelurahan Mangunharjo, TPS 9 , 10, 13, dan 14 di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembang terlihat lancar dan aman. Bahkan, ada dua TPS yang lokasinya berdekatan, TPS 13 dan 14 Kelurahan Sendangmulyo, terlihat ada tiga polisi.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah jauh hari telah memetakan TPS yang masuk kategori aman dan rawan di 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada. Tempat Pemungutan Suara (TPS) Aman berpola 2:10:5, yakni dua polisi dan 10 linmas menjaga 5 TPS, sedangkan Rawan I berpola 2:4:2 dan Rawan II berpola 2:2:1.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024