Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah II , Lusiani di Kebumen, Kamis, mengatakan dua di antara pengemplang tersebut telah diusulkan untuk dilakukan penyanderaan pada 2015, dengan nilai tunggakan pajak masing-masing sebesar Rp2,37 miliar dan Rp1,29 miliar.

Ia mengatakan hal tersebut dalam sosialisasi kukuman bagi wajib pajak bandel di Tutan Kebumen.

Ia menuturkan penyanderaan dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta. Penyanderaan dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak di rumah tahanan (Rutan) paling lama enam bulan.

Gizjeling merupakan upaya terakhir Ditjen pajak untuk penagihan pajak terhutang kepada para wajib pajak yang memiliki hutang pajak.

"Kegiatan ini sekaligus koordinasi awal untuk mengantisipasi kalau nanti di wilayah Kebumen akan dilakukan gijzeling terhadap penanggung pajak yang tidak kooperatif dan mempunyai tunggakan pajak lebih dari Rp100 juta," katanya.

Menurut dia pelaksanaan gizjeling dilakukan secara hati-hati, yakni selain aparat penegak hukum juga melibatkan tim medis untuk memeriksa kondisi kesehatan penanggung pajak. Pertimbangan medis diperlukan menyakut sisi psikologi wajib Pajak.

"Seandainya yang bersangkutan memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasi namun diragukan iktikat baiknya, maka Ditjen Pajak dibantu aparat penegak hukum dapat melakukan eksekusi gizjeling," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025