"Rooslynda Marpaung diperiksa untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Brio Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Rooslynda sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya. Dia pernah diperiksa di Markas Brimob Sumut pada September 2015 saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumater Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PKS Sigit Pramono Asri.
KPK menyangkakan Gatot dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat UU sama dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK.
Rooslynda sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, namun tidak berkomentar apa pun mengenai pemeriksaannya. Dia pernah diperiksa di Markas Brimob Sumut pada September 2015 saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Sumut terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumater Utara 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.
KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari Fraksi Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari PKS Sigit Pramono Asri.
KPK menyangkakan Gatot dengan UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta.
Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat UU sama dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta. Seluruh tersangka sudah ditahan KPK.