"Dalam kurun waktu lima tahun sekali KHL harus dipastikan penghitungannya, dalam hal ini dewan pengupahan harus memastikan KHL tersebut," kata Wakil Ketua Apindo Jateng sekaligus Ketua Apindo Kota Semarang Dedi Mulyadi Ali di Semarang, Jumat.

Oleh karena itu, penetapan UMK ini lebih baik mengacu para peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang salah satunya mengatur bahwa salah satu indikator penetapan UMK adalah KHL.

"Namun secara keseluruhan, akan lebih baik UMK ini ditetapkan secara nasional dengan begitu akan minim intervensi, tetapi untuk acuan KHL tetap dari rekomendasi dewan pengupahan," katanya.

Pihaknya juga berharap, daerah yang dalam menetapkan UMK belum sesuai dengan KHL diharapkan segera menyesuaikan.

"Agar ada keseragaman, dengan begitu Pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur akan dinilai tegas dalam menerapkan UMK," katanya.

Sebelumnya, pengurus Apindo Jateng Agung Wahono menyatakan, beberapa hari terakhir ini tepatnya sebelum ketok palu kepastian UMK pada 20 November mendatang, ada intervensi dari sejumlah pihak terkait penetapan UMK tersebut.

"Kami berharap jangan ada intervensi yang akhirnya mengganggu kesepakatan yang sudah dibentuk di level dewan pengupahan apalagi jika sudah mencapai kata sepakat pada penetapan UMK tersebut," katanya.

Pihaknya juga berharap agar Gubernur bertindak sebagai mediator jika ada daerah yang belum dapat memastikan UMK.

"Jika memang belum ada kesepakatan baru kemudian Gubernur bertindak sebagai mediator, namun agar jangan melakukan intervensi," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024