Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta Anindita Prayoga di Solo, Senin, mengatakan hal itu didasari sejumlah peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan angkutan harus berbadan hukum.

Ia mengatakan kewajiban perusahaan angkutan umum untuk berbadan hukum itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, PP Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan Surat Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.209/1/5/DRJD/2014.

Dikatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan angkutan harus menyesuaikan statusnya menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Saat ini, lanjutnya, angkutan kota di Solo masih dimiliki perorangan. Diberlakukannya aturan tersebut menyebabkan Pemkot Surakarta harus menata kepemilikan angkutan kota hingga Desember 2015.

"Kalau sampai akhir 2015 belum berbadan hukum, maka izin perpanjangan trayeknya terpaksa kami tunda dulu, sehingga angkutan kota itu nantinya berubah menjadi pelat hitam, dan bukan pelat kuning lagi," katanya.

Menurut Anindita, pendirian koperasi bernama Bersama Satu Tujuan (BST) itu sudah difasilitasi Pemkot Surakarta. Para pemilik angkutan kota dipersilakan bergabung dalam koperasi yang digawangi perwakilan paguyuban angkutan kota tersebut.

"Kebijakan ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemkot. Permendagri Nomor 101/2014 juga mengatur keringanan pajak dan bea balik nama sebesar 30 persen, asal kepemilikan kendaraan itu atas nama koperasi atau lembaga berbadan hukum," katanya.

Berdasarkan data yang ada di Dishubkominfo, saat ini terdapat 332 unit angkutan kota yang beroperasi di 11 jalur atau trayek. Pemkot juga berencana menata ulang trayek angkutan kota serta mengintegrasikannya dalam koridor Batik Solo Trans (BST).

Pewarta : Joko Widodo
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024