Magelang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Magelang berhasil mencapai target nasional 75 persen cakupan kepemilikan akta kelahiran dan mendapatkan penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bulan Juni, Kota Magelang sudah menembus 86,6 persen dari target,†kata Kepala Dispendukcapil Kota Magelang RM Andi Devananda, di Magelang, Selasa.
Target tersebut dapat tercapai, lanjut Andi, dikarenakan ada upaya jemput bola Dispendukcapil serta dukungan masyarakat karena sadar pentingnya mengurus dan memiliki akta kelahiran.
Kota Magelang masuk dalam 8 kota dan kabupaten di Indonesia yang berhasil mencapai target dan prestasi tersebut akan terus ditingkatkan dengan kerja sama lintas bidang.
Ia mencontohkan saat pengurusan kartu keluarga akan dilakukan pengecekan dan jika ditemukan anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran, warga diminta mengurusnya.
Kami juga akan membuat spot layanan ke radio, sosialisasi ke bidan penolong pertama, posyandu, dan PKK. November mendatang ada sekitar 6 sosialisasi yang diadakan, termasuk sosialisasi di lingkungan TNI dan Polri,†terangnya.
Andi menambahkan bahwa UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27 menyebutkan bahwa saat anak lahir langsung diberikan identitas berupa akta kelahiran. Identitas tersebut sangat penting dimiliki karena menerangkan silsilah bagi seseorang.
Akta kelahiran Ini menunjukkan kepastian hukum atas posisi anak tersebut,†demikian Andi Devananda.
Bulan Juni, Kota Magelang sudah menembus 86,6 persen dari target,†kata Kepala Dispendukcapil Kota Magelang RM Andi Devananda, di Magelang, Selasa.
Target tersebut dapat tercapai, lanjut Andi, dikarenakan ada upaya jemput bola Dispendukcapil serta dukungan masyarakat karena sadar pentingnya mengurus dan memiliki akta kelahiran.
Kota Magelang masuk dalam 8 kota dan kabupaten di Indonesia yang berhasil mencapai target dan prestasi tersebut akan terus ditingkatkan dengan kerja sama lintas bidang.
Ia mencontohkan saat pengurusan kartu keluarga akan dilakukan pengecekan dan jika ditemukan anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran, warga diminta mengurusnya.
Kami juga akan membuat spot layanan ke radio, sosialisasi ke bidan penolong pertama, posyandu, dan PKK. November mendatang ada sekitar 6 sosialisasi yang diadakan, termasuk sosialisasi di lingkungan TNI dan Polri,†terangnya.
Andi menambahkan bahwa UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 27 menyebutkan bahwa saat anak lahir langsung diberikan identitas berupa akta kelahiran. Identitas tersebut sangat penting dimiliki karena menerangkan silsilah bagi seseorang.
Akta kelahiran Ini menunjukkan kepastian hukum atas posisi anak tersebut,†demikian Andi Devananda.