"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tidak berhenti pada kasus penyelidikan tambang pasir Lumajang. Kasus ini terus lanjut hingga tuntas termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka," ujar Anton kepada saat kunjungan kerja ke Markas Polres Madiun, Jawa Timur, Jumat.
Dia mengaku tidak mengesampingkan penyelidikannya akan mengarah ke sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Lumajang.
Sejauh ini Polda Jatim sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah itu, ada enam berkas perkara yang diajukan, antara lain berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan aktivis antitambang Tosan, dan kasus penambangan liar.
Dari enam berkas, baru tiga berkas yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang, sedangkan sisanya masih diproses penyidik Polda Jatim.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala Desa Selok Awar-Awar, sejumlah pekerja perusahaan tambang ilegal, dan lainnya.
Tiga polisi juga diperiksa hinga menjalani sidang disiplin di mana Irjen Anton Setiadji menyebut mereka diduga menerima suap dalam kasus penambangan pasir.
Kasus tambang pasir ilegal ini diusut menyusul pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua warga Desa Selok Awar-awar penolak tambang pasir liar di daerah ini pada Sabtu, 26 September 2015. Satu di antaranya, Salim Kancil (52), tewas mengenaskan.
Salim dkk sebenarnya pernah mengadu kepada polisi bahwa mereka telah menerima ancaman karena penolakan mereka, pada 10 September 2015. Seorang saksi bahkan mengatakan melihat mobil patroli polisi ketika Salim dianiaya di balai desa, tetapi mobil itu hanya melintas. Kasus ini masih terus didalami polisi.
Dia mengaku tidak mengesampingkan penyelidikannya akan mengarah ke sejumlah pejabat daerah di Kabupaten Lumajang.
Sejauh ini Polda Jatim sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus ini.
Dari jumlah itu, ada enam berkas perkara yang diajukan, antara lain berkas perkara kasus pembunuhan Salim Kancil, penganiayaan aktivis antitambang Tosan, dan kasus penambangan liar.
Dari enam berkas, baru tiga berkas yang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang, sedangkan sisanya masih diproses penyidik Polda Jatim.
Tersangka yang telah ditetapkan adalah Kepala Desa Selok Awar-Awar, sejumlah pekerja perusahaan tambang ilegal, dan lainnya.
Tiga polisi juga diperiksa hinga menjalani sidang disiplin di mana Irjen Anton Setiadji menyebut mereka diduga menerima suap dalam kasus penambangan pasir.
Kasus tambang pasir ilegal ini diusut menyusul pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua warga Desa Selok Awar-awar penolak tambang pasir liar di daerah ini pada Sabtu, 26 September 2015. Satu di antaranya, Salim Kancil (52), tewas mengenaskan.
Salim dkk sebenarnya pernah mengadu kepada polisi bahwa mereka telah menerima ancaman karena penolakan mereka, pada 10 September 2015. Seorang saksi bahkan mengatakan melihat mobil patroli polisi ketika Salim dianiaya di balai desa, tetapi mobil itu hanya melintas. Kasus ini masih terus didalami polisi.