ICW Nyatakan Koruptor Rata-Rata Hanya Divonis 25 Bulan Penjara
Selasa, 18 Agustus 2015 15:46 WIB
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho (kanan) dan Angota Div. Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar saat menyampaikan keterangan pers mengenai tren korupsi semester I tahun 2014 di Kantor ICW, Jakarta, Mingg
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Ardila Caesar di Jakarta, Selasa, mengatakan lembaganya memantau 193 perkara korupsi dengan 230 terdakwa yang telah diperiksa dan diadili pengadilan tingkat pertama di Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
"Dan hakim memvonis rata-rata hanya selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan," katanya serta menambahkan kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman minimal.
Ardila menjelaskan selama semester pertama tahun 2014 vonis hukuman hakim terhadap terdakwa perkara korupsi rata-rata sekitar dua tahun sembilan bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata vonis hukuman koruptor pada kurun yang sama tahun ini.
ICW merinci, selama semester pertama tahun ini 163 terdakwa perkara korupsi dihukum satu sampai empat tahun penjara atau masuk kategori ringan, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman sedang antara empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa dihukum berat, lebih dari 10 tahun, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas tahun ini juga meningkat dengan 35 terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
Pada kurun yang sama tahun lalu hanya ada 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas menurut data ICW.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan vonis hukuman terdakwa perkara korupsi ringan karena tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut rendah.
"Dalam catatan ICW tahun ini rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah tiga tahun enam bulan, jika dikaitkan dengan kategori hukuman maka rata-rata tuntutan masuk ke dalam katagori ringan," katanya.
"Artinya sejak awal jaksa yang melakukan proses penuntutan sudah meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi," tambah dia.
Menurut dia hakim juga cenderung memberikan vonis hukuman dua per tiga dari tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Dan hakim memvonis rata-rata hanya selama 25 bulan atau dua tahun satu bulan," katanya serta menambahkan kebanyakan hakim menjatuhkan hukuman minimal.
Ardila menjelaskan selama semester pertama tahun 2014 vonis hukuman hakim terhadap terdakwa perkara korupsi rata-rata sekitar dua tahun sembilan bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata vonis hukuman koruptor pada kurun yang sama tahun ini.
ICW merinci, selama semester pertama tahun ini 163 terdakwa perkara korupsi dihukum satu sampai empat tahun penjara atau masuk kategori ringan, 12 terdakwa dijatuhi vonis hukuman sedang antara empat hingga 10 tahun penjara dan hanya tiga terdakwa dihukum berat, lebih dari 10 tahun, oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Jumlah terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas tahun ini juga meningkat dengan 35 terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan tiga terdakwa diputus bebas oleh Mahkamah Agung.
Pada kurun yang sama tahun lalu hanya ada 20 terdakwa perkara korupsi yang divonis bebas menurut data ICW.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan vonis hukuman terdakwa perkara korupsi ringan karena tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut rendah.
"Dalam catatan ICW tahun ini rata-rata tuntutan yang diajukan jaksa selaku penuntut umum adalah tiga tahun enam bulan, jika dikaitkan dengan kategori hukuman maka rata-rata tuntutan masuk ke dalam katagori ringan," katanya.
"Artinya sejak awal jaksa yang melakukan proses penuntutan sudah meminta kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang ringan bagi terdakwa kasus korupsi," tambah dia.
Menurut dia hakim juga cenderung memberikan vonis hukuman dua per tiga dari tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BNPB nyatakan pemerintah perkuat koordinasi lintas sektor penanganan bencana
21 January 2026 19:22 WIB
Mendikdasmen nyatakan program makan bergizi gratis akan terus disempurnakan
06 January 2025 20:02 WIB, 2025
46 guru besar dan dosen nyatakan sebagai sahabat pengadilan untuk AMAN
04 April 2024 10:30 WIB, 2024
Wagub Jateng Taj Yasin Maimoen daftar DPD, KPU nyatakan berkas penuhi persyaratan
02 January 2023 14:28 WIB, 2023
PDPI nyatakan asap rokok jadi faktor utama terjadinya penyakit paru
24 September 2021 13:04 WIB, 2021
Pemkot Surakarta nyatakan belum ada arahan untuk penyaluran bansos produktif
28 January 2021 16:30 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017