Kepala Rutan Kelas II-A Pekalongan, Tatang Suherman di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa pelaksanaan pendidikan pada warga binaan ini merupakan implementasi dari undang-undang.
"Sesuai undang-undang, kami harus menyiapkan pendidikan dan tempat yang ramah anak bagi warga binaan" katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan kejar paket A, B, dan C akan dilaksanakan terus menerus agar mereka bisa memiliki ijazah formal untuk kehidupan mereka yang lebih baik setelah menjalani masa hukumanya.
Pelaksanaan kejar paket ini, kata dia, setelah menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Rutan Pekalongan dengan pemkot.
"Dengan dibukanya, kejar paket tersebut, warga binaan bisa segera mengikuti pendidikan formal tersebut sebbagai bekal setelah mereka habis menjalani masa hukumannya," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin berharap seluruh warga binaan bisa mengikuti seluruh kegiatan di Rutan dengan baik.
"Jika tidak maka mereka tidak akan bisa mendapatkan remisi,pembebasan bersyarat dan pengurangan hukuman," katanya.
"Sesuai undang-undang, kami harus menyiapkan pendidikan dan tempat yang ramah anak bagi warga binaan" katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan kejar paket A, B, dan C akan dilaksanakan terus menerus agar mereka bisa memiliki ijazah formal untuk kehidupan mereka yang lebih baik setelah menjalani masa hukumanya.
Pelaksanaan kejar paket ini, kata dia, setelah menyusul ditandatanganinya kerja sama antara Rutan Pekalongan dengan pemkot.
"Dengan dibukanya, kejar paket tersebut, warga binaan bisa segera mengikuti pendidikan formal tersebut sebbagai bekal setelah mereka habis menjalani masa hukumannya," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Yuspahruddin berharap seluruh warga binaan bisa mengikuti seluruh kegiatan di Rutan dengan baik.
"Jika tidak maka mereka tidak akan bisa mendapatkan remisi,pembebasan bersyarat dan pengurangan hukuman," katanya.