KPU Tak Kompak Hadapi Calon Tunggal
Dokumentasi salah satu calon peserta Pilkada Mataram, NTB. Hingga penutupan pendaftaran Pilkada Kota Mataram pada 28 Juli 2015 hanya ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU Kota Mataram. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Sikap KPU terkait ide dan usulan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, untuk menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bagi daerah peserta Pilkada yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon telah dijawab Ketua KPU, Husni Manik.
Manik berharap pemerintah tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang bagi daerah peserta Pilkada yang tidak memiliki lebih dari satu pasangan calon. Dalam hal ini, KPU tidak ingin terlibat dalam pembahasan terkait perppu.
"KPU tidak mengharapkan perppu. Karena Pilkada sudah berjalan, kita gunakan saja undang-undang yang ada," ujar Manik, Jumat (31/7).
Namun kolega Manik di KPU justru berharap perppu terkait daerah dengan pasangan calon kepala daerah tunggal segera dikeluarkan, jika pemerintah ingin menerapkan perppu tersebut.
"Kalau memang perppu itu mau diterapkan, segeralah dikeluarkan," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, idealnya, jika memang jadi diterapkan, perppu diberlakukan satu pekan setelah penutupan pendaftaran perpanjangan pasangan calon kepala daerah pada Senin (3/8), yaitu Senin (10/8).
Hal ini karena setelah penutupan masa perpanjangan pendaftaran, KPU di daerah akan rapat pleno mengumumkan penundaan Pilkada sampai 2017 karena jumlah pendaftar di wilayah itu kurang dari dua pasangan calon.
Publik, menurut Pira Bunga, tentunya menghendaki KPU selaku penyelenggara, satu kata satu sikap dalam menghadapi berbagai polemik perppu terkait daerah dengan pasangan calon tunggal memang menghangat beberapa hari terakhir.
Ini potensi masalah besar dan strategis di kemudian hari jika dibiarkan mengambang seperti sekarang.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK jadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus kuota haji pada Senin ini
08 June 2026 10:15 WIB
Rakernas kokohkan peran strategis LKBN ANTARA dalam ekosistem informasi negara
06 June 2026 8:13 WIB
BP BUMN harap Rakernas Perum LKBN ANTARA hasilkan pemikiran besar untuk bangsa
06 June 2026 8:11 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017