"Tindakan penegakan hukum ini terkait dengan penerbit faktur pajak fiktif, ada 43 WP yang siap membayar tunggakan tersebut," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Dasto Ledyanto di Semarang, Jumat.
Menurutnya, total tunggakan yang sanggup mereka bayarkan mencapai Rp48 miliar. Seluruh WP tersebut sudah mengakui dan akan segera melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) terlebih dahulu.
"Baru kemudian mereka akan menyetorkan ke kas negara. Harapannya mereka tidak ingkar atas kesanggupan tersebut," katanya.
Menurutnya, jika ada WP yang ingkar maka pihaknya akan segera menaikkan status ke bukti permulaan, selanjutnya ke upaya penyidikan. Sebelumnya, sudah ada 12 WP yang statusnya sampai ke bukti permulaan dan 6 WP di tingkat penyidikan.
"Bahkan saat ini kami juga sedang melakukan upaya penyanderaan untuk beberapa wajib pajak, salah satu di antaranya merupakan warga negara asing," katanya.
Mengenai waktu penyanderaan tersebut, tergantung dari proses penyelesaian tunggakan yang harus dilakukan oleh setiap WP. Semakin lama proses penyelesaian tunggakan, semakin lama pula waktu penyanderaan.
Pihaknya juga sudah melakukan tindakan pencekalan ke 13 WP. Sebelum menyelesaikan tunggakan tersebut, para WP tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya penyitaan terhadap 700 WP dan menerbitkan surat paksa terhadap 6.000 WP.
"Upaya ini kami lakukan terkait dengan UU perpajakan mengenai tahapan penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dari tindakan penagihan. Tujuannya agar tidak ada tunggakan pajak yang tidak terbayarkan," katanya.
Menurutnya, total tunggakan yang sanggup mereka bayarkan mencapai Rp48 miliar. Seluruh WP tersebut sudah mengakui dan akan segera melakukan pembetulan surat pemberitahuan (SPT) terlebih dahulu.
"Baru kemudian mereka akan menyetorkan ke kas negara. Harapannya mereka tidak ingkar atas kesanggupan tersebut," katanya.
Menurutnya, jika ada WP yang ingkar maka pihaknya akan segera menaikkan status ke bukti permulaan, selanjutnya ke upaya penyidikan. Sebelumnya, sudah ada 12 WP yang statusnya sampai ke bukti permulaan dan 6 WP di tingkat penyidikan.
"Bahkan saat ini kami juga sedang melakukan upaya penyanderaan untuk beberapa wajib pajak, salah satu di antaranya merupakan warga negara asing," katanya.
Mengenai waktu penyanderaan tersebut, tergantung dari proses penyelesaian tunggakan yang harus dilakukan oleh setiap WP. Semakin lama proses penyelesaian tunggakan, semakin lama pula waktu penyanderaan.
Pihaknya juga sudah melakukan tindakan pencekalan ke 13 WP. Sebelum menyelesaikan tunggakan tersebut, para WP tidak boleh melakukan perjalanan ke luar negeri.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan upaya penyitaan terhadap 700 WP dan menerbitkan surat paksa terhadap 6.000 WP.
"Upaya ini kami lakukan terkait dengan UU perpajakan mengenai tahapan penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dari tindakan penagihan. Tujuannya agar tidak ada tunggakan pajak yang tidak terbayarkan," katanya.