"Usulan para kreditor kepada pemerintah Yunani akan membutuhkan perkenalan reformasi dalam resesi yang mendalam sebagai syarat untuk pendanaan, yang benar-benar tidak memadai selama periode lima bulan," kata sebuah pernyataan dalam menanggapi penawaran dana tunai penyelamatan, menambahkan pemerintah "tidak dapat menerima" proposal lembaga-lembaga itu, lapor AFP.

Kreditor internasional Yunani -- yang terdiri dari Komisi Eropa, Bank Sentral Eropa dan Dana Moneter Internasional -- telah menawarkan Athena perpanjangan untuk program dana talangan, tetapi mengatakan negara itu harus menutup kesepakatan akhir pekan ini untuk menghindari gagal bayar kepada IMF awal pekan depan.

Mereka akan mengucurkan pertama 1,8 miliar euro bantuan keuangan untuk membantu Athena memenuhi penting pembayaran pinjaman kepada IMF sebesar 1,5 miliar euro yang jatuh tempo pada Selasa, 30 Junia 2015 -- tetapi hanya jika parlemen Yunani mendukung kesepakatan reformasi, menurut dokumen yang bocor.

Selanjutnya sisa dana akan dibayar sesuai dengan pelaksanaan langkah-langkah reformasi tertentu.

"Jelas bahwa proposal lembaga-lembaga, sekalipun jika kita tidak memperhitungkan tindakan resesi dan kerusakan sosial, akan meninggalkan kesenjangan dana yang signifikan untuk periode perpanjangan lima bulan," pernyataan Yunani melanjutkan.

"Bahkan lebih mengganggu (ini) akan mengarah ke negosiasi sulit yang lainnya," katanya, menambahkan bahwa kemungkinan akan memicu penghematan gelombang baru "pada akhir tahun".

Pernyataan bernada kuat datang setelah Perdana Menteri Yunani Alexis Tsipiras yang berhaluan kiri radikal mengatakan ia menolak setiap tawaran "ambil atau tinggalkan" dari mitra Uni Eropa -- dan berjanji untuk tetap setia pada prinsip-prinsip anti-penghematannya meskipun jurang keuangan hanya beberapa hari lagi.

Tsipras, pemimpin partai Syriza terpilih pada Januari karena platform anti-penghematan dan telah menolak tuntutan para kreditornya untuk pemotongan pensiun dan reformasi PPN dalam imbalan untuk membuka dana talangan.

Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024