KPK Kembali Periksa Ratu Atut Terkait Korupsi Alkes
Rabu, 27 Mei 2015 14:53 WIB
Ratu Atut Chosiyah pada foto 28 November 2015 dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Selain Atut, KPK juga memanggil adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
Pada September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak 2013. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Selain Atut, KPK juga memanggil adik Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal tersebut mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Ancaman pidana bagi orang yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada Atut dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Badan Pemeriksa Keuangan setidaknya menemukan tiga indikasi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan di Banten yang mencapai Rp30 miliar.
Ketiga penyimpangan itu adalah alat kesehatan tidak lengkap sebesar Rp5,7 miliar, alat kesehatan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp6,3 miliar, dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik sebanyak Rp18,1 miliar.
Pada September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak 2013. Sedangkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemlu kembali pulangkan 91 WNI dari Myanmar yang terjebak sindikat penipuan daring
30 January 2026 13:13 WIB
Jalur rel Pekalongan–Sragi kembali dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas
19 January 2026 18:29 WIB
Akses ke Desa Tempur Jepara sudah terbuka dan pasokan listrik kembali menyala
12 January 2026 11:09 WIB
Pemkot Surakarta kembali buka proses seleksi calon pimpinan BLUD Kawasan Wisata Balekambang
08 January 2026 16:54 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017