Menurut Kepala Kanwil DJP II Jateng, Yoyok Satiotomo, pihaknya bersama OJK bersinergi melakukan sosialisasi soal ketentuan pemblokiran rekening penanggung pajak tersebut, sebagai bentuk pengamanan penerimaan dan pencairan piutang pajak.

Kanwil DJP II Jateng dalam kegiatan sosialisasi tersebut dengan mengusung tema "Sinergi DJP-OJK Menuju Indonesia Mandiri".

Peserta sosialisasi yang diikuti sekitar 200 peserta selain dari internal DJP, juga Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), dan Perbankan Konvensional di wilayah eks Keresidenan Surakarta.

Menurut Yoyok Setiotomo, hal tersebut sebagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan pemblokiran rekening bagi penanggung pajak dan pemberian informasi atas pelaksanaan izin membuka rahasia bank.

Yoyok Setiotomo menjelaskan pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk penagihan aktif, guna pengamanan pencairan piutang pajak. Di mana, dalam pengaturannya, pemblokiran adalah tindakan pendahuluan atas penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank.

Pada perkembangan realisasi pencairan tunggakan pajak di wilayahnya, per tanggal 5 Mei 2015, kata dia, dengan total sebesar Rp27,8 miliar dari target sebesar Rp260,1 miliar atau baru sekitar 10,72 persen.

Yoyok Setiotomo mengatakan, dengan bertolak dari uraian yang diungkapkan oleh Cooter dan Ulen memperkenalkan konsep maksimalisasi, keseimbangan, dan efisiensi dalam sistem penerimaan pajak.

Kegiatan semacam ini diharapkan dapat memaksimalkan pencairan piutang pajak secara efisien dan efektif untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penagihan aktif.

Menurut dia, selain kegiatan sosialisasi ketentuan terkait pemblokiran rekening pananggung pajak tersebut, peserta juga diberikan informasi terkait pelaksanaan izin membuka rahasia bank.

Menurut dia, kegiatan membuka rahasia bank merupakan salah satu wujud dari kegiatan "Asset Tracing" dalam penerimaan pajak di sektor pemeriksaan pajak guna penggalian potensi dan untuk meghadapi tindakan para wajib pajak dalam hal penghindaran.

Kepala Seksi Strategi dan Dukungan Penagihan, Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Pusat DJP, Khaeruman Akhmad selaku pembicara mengatakan, DJP tidak dapat semena-mena memblokir atau menyita rekening nasabah penunggak pajak.

Menurut Khaeruman Akhmad, karena ada prosedur yang harus ditempuh seperti pemblokiran atau penyitaan harus persetujuan dengan nasabah terkait dan menghadirkan saksi.

Namun, kata dia, jika penunggak pajak tetap membandel dan tidak setuju memberikan surat kuasa, maka langkah terakhir yang dilakukan DJP adalah dengan minta tolong OJK untuk memblokir rekeningnya.

Pembicara lain, Wakil Ketua OJK Surakarta Agus Martono menjelaskan bahwa DJP hanya dapat memblokir atau menyita rekening wajib pajak. Dan, DJP tidak dapat dibenarkan memblokir rekening pribadi atau rekening kredit.

Menurut dia, OJK hanya dapat memfasilitasi melakukan blokir dan penyitaan rekening nasabah penunggak pajak. Hal ini, jika DJP mendapatkan kendala. OJK dan DJP bersinergi untuk memburu pajak yang dibawa lari penanggung pajak.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024