Hal tersebut diungkapkan dalam jawaban Undip Semarang yang disampaikan kuasa hukumnya Pujiyono kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jateng, Selasa.

Dalam jawaban tergugat tersebut, dijelaskan bahwa surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan kembali Rektor Undip periode 2015-2019 tersebut tidak berlaku lagi, karena tugas kepanitian tersebut sudah selesai dan telah terpilih rektor yang baru.

Atas hal tersebut, majelis hakim PTUN diminta menolak seluruh gugatan penggugat.

Hakim Ketua Eri Elfi Ritonga yang meminpin sidang gugatan tersebut selanjutnya memberi kesempatan penggugat untuk menyampaikan tanggapan.

Selain itu, hakim juga memanggil panitia pemilihan Rektor Undip yang surat keputusan pembentukannya digugat tersebut pada sidang pekan depan.

"Pada sidang pekan depan, anggota panitia pemilihan diminta kehadirannya dalam sidang," katanya.

Undangan terhadap anggota panitia pemilihan rektor tersebut, berkaitan dengan adanya kepentingan atas surat keputusan pembentukan yang digugat itu.

Sebelumnya, Rektor Universitas Diponegoro Semarang digugat oleh salah seorang mantan calon rektor hasil pemilihan 29 September 2014 M.Syafruddin di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.

Kuasa hukum M.Syafruddin, Fajar Subhi di PTUN Semarang mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat keputusan rektor tentang pembentukan panitia pemilihan tertanggal 5 Februari 2015.

M.Syafruddin merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan rektor September 2014. Saat itu suara terbanyak diraih Prof M. Nasir.

Namun, belum sempat dilantik menjadi rektor, M.Nasir justru diangkat menjadi Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

"SK Nomor 61/UN7.P/HK/2015 ini yang kami permasalahkan. Kami minta proses pemilihan dihentikan dan hasil pemilihan September 2014 dituntaskan," kata Fajar.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024