"Gugatan kami masih dalam batas waktu 90 hari setelah izin lingkungan itu diterbitkan," kata kuasa hukum penggugat Zainal Arifin usai sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Selasa.

Sebelumnya, gugatan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah atas pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, ditolak PTUN Semarang.

Hakim PTUN Semarang menilai gugatan yang diajukan oleh Wahana Lingkungan hidup tersebut telah kedaluwarsa.

Zainal mengatakan izin lingkungan terhadap pabrik PT Indocement di Pati diterbitkan bupati pada Desember 2014.

Sementara gugatan didaftarkan ke PTUN Semarang pada sekitar Maret 2015.

"Gugatan didaftarkan masih dalam jangka waktu 90 hari setelah izin diterbitkan," katanya.

Ia optimistis gugatan warga Pegunungan Kendeng itu akan sampai pada materi perkara ketika hakim memutusnya nanti.

Pada sidang yang digelar tertutup, Selasa, majelis hakim masih meminta penggugat melakukan perbaikan gugatan.

Zainal menjelaskan perbaikan yang akan dilakukan tersebut hanya terkait dengan redaksional gugatan, tidak sampai pada pokok perkara.

Sebelumnya, warga empat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng menggugat Bupati Pati atas penerbitan izin lingkungan tentang rencana pembangunan pabrik semen di wilayah tersebut.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024