Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Rupbasan Kelas II Purwokerto, Kamis, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi dan dihadiri Kepala Rupbasan Kelas II Purwokerto Muhammad Nurseha serta pejabat dari Pengadilan Negeri Purwokerto, Kepolisian Resor Banyumas, dan pegiat Gerakan Nasional Anti-Narkoba (Granat).

Barang bukti kejahatan berupa benda nonlogam dimusnahkan dengan cara dibakar sedangkan yang terbuat dari logam dipotong menggunakan gerinda.

Saat ditemui wartawan usai pemusnahan, Kepala Kejari Purwokerto Masyrobi mengatakan bahwa barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu sudah memiliki kepastian hukum.

"Barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak," kata dia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Sugeng Riyadi.

Ia mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ganja dari 49 perkara dengan jumlah 704,707 gram, sabu-sabu dari 35 perkara dengan jumlah 24,774 gram, ekstasi dari satu perkara dengan jumlah 14 butir, senjata api rakitan dari satu perkara berupa sepucuk pistol rakitan berikut peluru, dan barang bukti lain yang berasal dari 45 perkara.

Menurut dia, barang bukti lain itu di antaranya berupa kasur, dokumen, tikar, golok, dan tang berukuran besar.

"Barang bukti berupa narkoba itu merupakan hasil penyitaan sejak tahun 2012 hingga 2015, senjata api rakitan tahun 2013, sedangkan dokumen, kain, dan sebagainya sejak tahun 2008," katanya.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024