Haklim Tolak Permohonan Praperadilan Suryadharma Ali
Rabu, 8 April 2015 12:23 WIB
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013 oleh KPK. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
"Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Terkait dengan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka yang dinilai pihak Suyadharma Ali sebagai upaya paksa, Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Selain itu, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh pihak kuasa hukum Suryadharma Ali, menurut Tatik, sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Ia mengajukan permohonan praperadilan agar hakim menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu ia juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut tidak sah.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suryadharma Ali juga menuntut KPK membayar ganti rugi Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus yang melibatkan Suryadharma.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 "tidak menjadi perhatian masyarakat."
Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.
Terkait dengan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka yang dinilai pihak Suyadharma Ali sebagai upaya paksa, Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Selain itu, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh pihak kuasa hukum Suryadharma Ali, menurut Tatik, sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.
"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tuturnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.
Ia mengajukan permohonan praperadilan agar hakim menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu ia juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut tidak sah.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Suryadharma Ali juga menuntut KPK membayar ganti rugi Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukumnya berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus yang melibatkan Suryadharma.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 "tidak menjadi perhatian masyarakat."
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Tiga kapal TNI AL dilibatkan untuk pencarian lima jurnalis di Selat Sunda
10 September 2026 11:32 WIB
KPK menduga ada tarif tertentu untuk promosi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang
10 September 2026 10:40 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017