"Chairun Nisa menjadi saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis.
Chairun Nisa saat ini sedang menjalani masa tahanan karena divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas di MK.
Chairun Nisa sebelumnya juga adalah anggota Komisi VIII DPR yang mengurus soal haji.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Namun Suryadharma juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia pun sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati.
Chairun Nisa saat ini sedang menjalani masa tahanan karena divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait permohonan gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Gunung Mas di MK.
Chairun Nisa sebelumnya juga adalah anggota Komisi VIII DPR yang mengurus soal haji.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Namun Suryadharma juga mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan ia pun sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali juga dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati.