Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kapolsek Laweyan Kompol Moh Zulfikar, Jumat, pelaku bernisial UB (37) warga Jajar RT 05 RW 03 Laweyan Solo.

Tersangka ditangkap saat pesta minuman keras atau miras di depan Indomaret Jajar, Solo, Jumat (20/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung diamankan ke Polsek Laweyan untuk penyidikan.

Menurut Zulfikar, petugas juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti obat terlarang berupa kaplet Alprazolam sebanyak 500 butir, Merlopam 94 butir, dan obat penenang Prohiper 41 butir.

Dijelaskan, polisi berhasil menangkap tersangka berawal kegiatan pratroli rutin di lokasi yang dianggap rawan adanya tindak penyakit masyarakat.

Petugas saat melakukan pratroli di depan Indomaret Jalan Slamet Riyadi Jajar curiga melihat beberapa orang yang diduga sedang mabuk-mabukan minuman keras/beralkohol. Setelah didekati ternyata benar dan petugas menangkap UB yang terbukti membawa obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

"Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa guna pengembangan kasus itu," kata Kapolsek.

Menurut Zulfikar, dari hasil pemeriksaan tersangka UB mengaku mendapatkan ratusan butir obat terlarang tersebut dari membeli di Apotik Gedangan Sukoharjo dengan menggunakan resep dokter.

"Pelaku membeli setiap satu strip obat terlarang ini seharga Rp56 ribu dan dijual lagi seharga Rp80 ribu. Kemudian setiap satu butir obat itu dijual seharga Rp8.000," katanya.

Pelaku membeli keseluruhan obat terlarang tersebut seharga sekitar Rp3,5 juta, selain dikonsumsi sendiri juga dijual ke pelanggan yang kebanyakan para pengamen.

Tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika jenis kaplet Alprazolam, Merlopam, dan Prohiper, sehingga dijerat dengan pasal 62 Undang Undang RI No.5/1997, tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Pelanggan obat ini, kebanyakan para pengamen. Mereka mengonsumsi obat ini, agar saat mengamen tidak merasa malu," kata tersangka UB.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024