Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasubag Humas AKP Sis Raniwati, di Solo, Senin, mengatakan, tersangka seorang ibu rumah tangga tersebut yakni Ana (48) warga Nayu Nusukan Banjarsari Solo kini sedang dalam pemeriksaan penyidik.
Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.
Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp1.000.000, melalui handphone. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.
"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Sis Raniwati menjelaskan, Satuan Narkoba Polresta Surakarta menangkap tersangka tersebut pada Minggu (8/3) sekitar pukul 21.15 WIB.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu, satu pipa kaca, alat isap (bong), sebuah handphone seluler yang diduga untuk transaksi.
Sis Raniwati menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu, dari temannya berinisial B dengan cara membeli Rp1.000.000, melalui handphone. Barang pesanan itu, kemudian ditaruh di dalam kotak kosmetik yang diletakan di suatu tempat.
"Saya tidak pernah ketemu dengan orang yang mengantar barang itu, hanya melalui telepon seluler saja. Saya kemudian mengambil barang pesanan itu sesuai petunjuk B," kata tersangka saat diperiksa petugas.
Atas perbuatan tersangka dapat dijerat pasal 112 ayar (1) atau 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35/2009, tentang narkotika, ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.