"Tidak benar itu (informasi bahwa Presiden membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri)," kata Benny di Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.
Benny menjelaskan dirinya diundang Pimpinan DPR RI untuk mendiskusikan masalah pelantikan BG yang hingga saat ini belum jelas.
Menurut dia pimpinan DPR RI menanyakan kepada dirinya langkah-langkah hukum apa yang harus diambil apabila BG tidak dilantik.
"Pimpinan DPR RI menanyakan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil apabila BG yang telah disetujui dewan, namun presiden tidak melantik," ujarnya.
Benny enggan mengungkapkan hal yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan alasan bukan konsumsi media.
Dia menjelaskan apabila presiden tidak melantik BG sebagai Kapolri, harus dijelaskan apa alasannya.
"Dalam prosesnya di DPR RI hanya Partai Demokrat yang meminta supaya dilakukan penundaan. Namun perbedaan pendapat di dewan sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan proses politik di dewan sudah selesai dan kesempatan telah diberikan kepada Presiden untuk memutuskan apakah melantik atau tidak.
Menurut dia pelantikan BG adalah hak Presiden karena hukumnya masuk ranah administratif.
"Kewenangan sudah diberikan konstitusi, tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan," katanya.
Benny menjelaskan dirinya diundang Pimpinan DPR RI untuk mendiskusikan masalah pelantikan BG yang hingga saat ini belum jelas.
Menurut dia pimpinan DPR RI menanyakan kepada dirinya langkah-langkah hukum apa yang harus diambil apabila BG tidak dilantik.
"Pimpinan DPR RI menanyakan langkah-langkah hukum apa yang akan diambil apabila BG yang telah disetujui dewan, namun presiden tidak melantik," ujarnya.
Benny enggan mengungkapkan hal yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI dengan alasan bukan konsumsi media.
Dia menjelaskan apabila presiden tidak melantik BG sebagai Kapolri, harus dijelaskan apa alasannya.
"Dalam prosesnya di DPR RI hanya Partai Demokrat yang meminta supaya dilakukan penundaan. Namun perbedaan pendapat di dewan sudah selesai," ujarnya.
Dia menjelaskan proses politik di dewan sudah selesai dan kesempatan telah diberikan kepada Presiden untuk memutuskan apakah melantik atau tidak.
Menurut dia pelantikan BG adalah hak Presiden karena hukumnya masuk ranah administratif.
"Kewenangan sudah diberikan konstitusi, tinggal presiden gunakan keberanian untuk memutuskan," katanya.