"Di Purwokerto ada dua orang yang akan kami lakukan 'gijzeling' (penyanderaan). Mereka berinisial PSA dan DW," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Yoyok Satiotomo di Purwokerto, Jumat.

Yoyok mengatakan hal itu kepada wartawan usai penyerahan bantuan berupa cat kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto Samsul Hidayat yang akan digunakan untuk mengecat bakal ruangan "gijzeling" atau penyanderaan.

Dia mengatakan penyanderaan terhadap PSA akan dilakukan di Lapas Purwokerto, sedangkan DW di Rumah Tahanan Negara Banyumas.

"Itu karena DW berjenis kelamin perempuan," katanya.

Dia mengatakan piutang pajak PSA mencapai Rp13,2 miliar sejak 2011, sedangkan DW Rp3,8 miliar sejak 2012.

Saat ditanya mengenai usaha yang digeluti dua pengemplang pajak itu, dia menolak untuk menyebutkannya.

"Usahanya, saya tidak bisa kasih tahu," katanya.

Yoyok mengatakan hingga saat ini, Kanwil DJP Jateng II akan melakukan penyanderaan terhadap tiga pengemplang pajak, salah satunya di Rutan Surakarta dengan penunggak pajak berinisial RI karena piutangnya mencapai Rp200 miliar.

Dia menjelaskan penyanderaan dilakukan dengan menitipkan penanggung pajak yang tidak kooperatif itu, di lapas/rutan selama enam bulan dan akan dilepas apabila utang pajak dan biaya penagihan dilunasi.

"Apabila utang pajak belum dilunasi, maka 'gijzeling' bisa diperpanjang selama-lamanya enam bulan," katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya penyanderaan dapat memberikan efek jera bagi penanggung pajak yang tidak kooperatif.


Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024