"Kami tidak diberikan keleluasaan, tapi setelah berdebat dengan pemeriksa, akhirnya kami diberikan waktu, hanya lima menit," katanya saat keluar dari kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, sekitar 60 kuasa hukum menyatakan membela Bambang dan jumlah ini akan terus bertambah, tetapi karena keterbatasan tempat, hanya lima orang yang diizinkan masuk ke ruangan Bareskrim, Polri.

"Kalau BW (Bambang Widjojanto) hingga besok tidak dilepaskan, maka kami akan mengajukan penangguhan penahanan bahkan juga praperadilan," kata Nursyahbani.

Ia mengatakan, tim pengacara ini dibentuk oleh BW, dan surat kuasanya sendiri saat ini dipegang penyidik dari Bareskrim, Polri.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024