Menkumham Usulkan DPD Dilibatkan Bahas UU MD3
Sabtu, 22 November 2014 13:05 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
"Ini karena DPD minta diundang dalam pembahasan itu," katanya seusai menjadi pembicara dalam acara Seminar Nasional memperkuat peran masyarakat dalam penegakan hukum dan tindak pidana korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Sabtu.
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengundang DPD RI. Hal itu, juga sesuai dengan UU MK tanggal 27 Maret 2013, yang berbunyi pembahasan UU yang melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
"Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai," kata dia.
Selain itu, pemerintah akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera terlaksana.
"Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja kok," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.
Keduanya setuju pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas) dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 12 tahun 2011.
Menanggapi permintaan itu, Kementerian Hukum dan HAM, kata dia, akan segera mengusulkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengundang DPD RI. Hal itu, juga sesuai dengan UU MK tanggal 27 Maret 2013, yang berbunyi pembahasan UU yang melibatkan daerah Tripatrit yakni DPR, DPD, dan eksekutif.
"Saya akan meminta Baleg (mengundang DPD RI) supaya formalitasnya tercapai," kata dia.
Selain itu, pemerintah akan segera memberikan masukan berupa daftar inventarisasi masalah (DIM) sehingga pembahasan UU MD3 dapat segera terlaksana.
"Pemerintah akan memberi DIM. Ini cepat, tinggal masukkan saja kok," kata dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengejar target penyelesaian revisi sebelum 5 Desember 2014.
Keduanya setuju pembahasan UU MD3 tidak dilakukan melalui program legislasi nasional (prolegnas) dengan alasan pembahasan revisi UU MD3 bersifat mendesak sesuai Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No. 12 tahun 2011.
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
35 kantor berita Asia Pasifik membahas penanganan disinformasi di Moskow
23 September 2026 21:11 WIB
Perum LKBN ANTARA galang kerja sama dengan tiga media Rusia berskala global
23 September 2026 9:00 WIB
Tim SAR kembali sisir daratan Carita hingga Pantai Anyer cari jurnalis dan kru kapal yang hilang
17 September 2026 9:31 WIB
TNI AU sebut empat tersangka penganiaya AMF hingga tewas terancam dipecat
16 September 2026 12:51 WIB
Perum LKBN ANTARA perkuat peran sebagai "gateway" Indonesia ke Asia dan dunia
15 September 2026 11:14 WIB
Korban selamat kecelakaan laut KMP Virgo dirawat sejumlah RS di Banjarmasin
15 September 2026 10:46 WIB
Basarnas mencari 129 korban KM Virgo hingga 2.600 mil laut dari titik koordinat
14 September 2026 14:40 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017