Pelaku pencopetan tersebut yakni Yohanes Oliver Edi Kristiawan alias Yoyo warga Magelang ditangkap oleh petugas polisi di Pos dekat halte bus Kerten, saat hendak kabur turun dari bus, sekitar pukul 12.15 WIB.

Menurut Kapolsek Laweyan Kompol Edi Wibowo, dari tangan pelaku pencopetan tersebut ditemukan barang bukti berupa dompet milik korban yang berisi surat-surat penting dan uang Rp190 ribu.

"Pelaku kini sedang diperiksa oleh petugas di Polsek Laweyan. Pelaku ini, warga Magelang yang sering mangkal di Kartasura Sukoharjo," kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kejadian tersebut berawal dari korban Eni Kuswati salah satu penumpang Bus PO Gunung Mulia yang berangkat dari Jatipuro, Wonogiri. Korban
yang duduk bersebelahan dengan pelaku itu hendak pergi ke Purworejo.

Korban sempat tertidur selama perjalanan, dan dia dibangunkan seorang pria ketika bus akan yiba di halte Kerten. Korban sadar jika dompet yang ditaruh di dalam tasnya tidak ada, kemudian berteriak copet.

Seorang petugas polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Surakarta, saat berjaga di Pos Kerten mendengar teriakan copet langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga jambret itu hendak kabur ke seberang jalan..

. "Petugas berhasil mengamankan pelaku, dan diserahkan ke Polsek Laweyan untuk
pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada warga yang berpergian tetap waspada terhadap aksi tindak kejahatan dan jangan membawa barang berharga yang terlalu berlebihan, sehingga dapat memunculkan tindak kriminal.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024