Menanggapi usulan UMK Kudus sebesar Rp1.380.000, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kudus Hamidin mengungkapkan bahwa angka tersebut memberatkan pengusaha.

Keinginan pengusaha, kata dia, nilai UMK tahun depan sebesar Rp1.350.000.

"Karena Pemkab Kudus sudah mengusulkan sebesar Rp1.380.000, kami akan berupaya meminta dewan pengupahan di tingkat provinsi untuk mempertimbangkan usulan Apindo Kudus," ujarnya.

Hal itu, lanjut dia, demi kepentingan kelangsungan usaha di Kudus nantinya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat catatan yang diberikan oleh Gubernur Jateng nantinya terkait dengan usulan UMK Kudus yang disetujui.


Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin, berkas usulan UMK Kudus 2015 dikirimkan kepada Gubernur Jateng, Senin pagi.

Terkait dengan alasan pengirimannya yang dianggap terlambat dibanding daerah lainnya, kata dia, karena proses administrasi pada dinas terkait, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kudus.

Ia mengakui usulan nominal UMK Kudus 2015 memang sudah ditandatangani oleh Bupati Kudus Musthofa sejak Rabu (22/10).

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangungan Setda Kudus Budi Rahmat menambahkan bahwa pengiriman usulan UMK Kudus yang baru dilakukan pada hari ini (27/10) masih ada tahapan penyusunan kronologis pembahasan UMK.

"Hal terpenting, saat ini sudah ada nominal UMK Kudus 2015 yang disampaikan kepada Gubernur Jateng," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, usulan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebesar Rp1.500.000, sedangkan Apindo sebesar Rp1.300.000.

Ada penawaran lebih tinggi dari Apindo Kudus hingga Rp1.350.000. Namun, kalangan pekerja tetap berkukuh meminta usulan UMK Kudus tahun depan sebesar Rp1.500.000.

Akhirnya, Bupati Kudus Musthofa mengambil kebijakan setelah mempertimbangkan hasil kajian dari masing-masing pihak dengan mengusulkan nominal UMK Kudus 2015 sebesar Rp1.380.000.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil survei KHL pada September 2014 sebesar Rp1.184.770, sedangkan rapat pertama anggota dewan pengupahan diusulkan nilai KHL setelah mempertimbangkan tingkat inflasi selama setahun dan pertimbangan lain sebesar Rp1.225.900.

Adapun besarnya UMK tahun 2014 sebesar Rp1.150.000 per bulan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024