"Peraturan tersebut mengatur tentang modal minimal BPR sehingga kami berharap agar pemegang saham atau pemilik BPR di Jawa Tengah segera menambah modal," kata Ketua OJK Kantor Regional Jateng-DIY Santoso Wibowo di Semarang, Rabu.
Menurutnya, penerapan modal minimal bagi BPR tersebut akan ditentukan sesuai dengan zonasi, diperkirakan BPR yang terdapat di kota-kota besar salah satunya Semarang harus memiliki modal minimal Rp10 miliar.
Aturan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan zona yang ada yaitu mulai dari Rp4 miliar, Rp6 miliar, dan Rp8 miliar. Sedangkan untuk di Semarang sendiri sebesar Rp10 miliar.
"Sampai saat ini rata-rata kepemilikan modal BPR di Semarang sekitar Rp8 miliar, sejauh ini masih sekitar 50 persen BPR belum memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Menurutnya, meski aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2015 mendatang, namun OJK memberikan waktu bagi BPR untuk memenuhi aturan batas minimal permodalan.
"Bagi BPR yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka dilarang untuk membagikan deviden kepada pemilik atau pemegang saham," jelansya.
Santoso mengatakan aturan tersebut diharapkan bisa membantu BPR dalam meningkatkan daya saingnya, apalagi dalam waktu dekat ini Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Pada MEA mendatang kita tidak bisa membatasi lembaga keuangan asing yang masuk ke Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, lembaga keuangan dalam negeri salah satunya BPR harus mulai bersiap diri, salah satunya mengembangkan industrinya melalui penambahan modal.
Menurutnya, penerapan modal minimal bagi BPR tersebut akan ditentukan sesuai dengan zonasi, diperkirakan BPR yang terdapat di kota-kota besar salah satunya Semarang harus memiliki modal minimal Rp10 miliar.
Aturan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan zona yang ada yaitu mulai dari Rp4 miliar, Rp6 miliar, dan Rp8 miliar. Sedangkan untuk di Semarang sendiri sebesar Rp10 miliar.
"Sampai saat ini rata-rata kepemilikan modal BPR di Semarang sekitar Rp8 miliar, sejauh ini masih sekitar 50 persen BPR belum memenuhi syarat tersebut," jelasnya.
Menurutnya, meski aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2015 mendatang, namun OJK memberikan waktu bagi BPR untuk memenuhi aturan batas minimal permodalan.
"Bagi BPR yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka dilarang untuk membagikan deviden kepada pemilik atau pemegang saham," jelansya.
Santoso mengatakan aturan tersebut diharapkan bisa membantu BPR dalam meningkatkan daya saingnya, apalagi dalam waktu dekat ini Indonesia akan menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Pada MEA mendatang kita tidak bisa membatasi lembaga keuangan asing yang masuk ke Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, lembaga keuangan dalam negeri salah satunya BPR harus mulai bersiap diri, salah satunya mengembangkan industrinya melalui penambahan modal.