"Hingga rapat kedua yang digelar oleh dewan pengupahan belum juga ada kesepakatan soal nominal UMK 2015," katanya di Kudus, Selasa.

Berdasarkan surat dari Pemprov Jateng, kata dia, usulan nominal UMK 2015 seharusnya diserahkan kepada gubernur hari ini atau Senin.

Hanya saja, kata dia, lantaran antara SPSI dengan Apindo belum ada kesepakatan soal nominal UMK, maka usulan kepada gubernur dipastikan molor.

Setelah ada kesepakatan soal nominal UMK, katanya, akan diserahkan kepada Bupati Kudus untuk mendapatkan persetujuan, kemudian diserahkan kepada gubernur.

Permasalahan dalam hal hasil survei sewa kos, kata dia, akhirnya disepakati pada rapat dewan pengupahan yang kedua untuk dilakukan survei ulang pada Rabu (1/10).

"Perwakilan pekerja menginginkan biaya kos per bulan sebesar Rp250.000, bukannya Rp150.000," ujarnya.

Lokasi survei, katanya, dipilih yang berdekatan dengan pabrik serta dipilih yang berada di pinggir perkotaan serta di dalam perkotaan.

Ia berharap, nantinya ada kesepakatan soal nominal UMK 2015, seperti halnya penentuan UMK 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1.150.000.

"Kalaupun masih tetap alot, tentunya akan diserahkan sepenuhnya kepada bupati dengan memberikan masukan atas hasil rapat selama ini," ujarnya.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, hasil survey kebutuhan hidup layak pada September 2014 sebesar Rp1.184.770.

Dalam rapat dewan pengupahan yang pertama, diusulkan nilai KHL setelah mempertimbangkan tingkat inflasi selama setahun beserta dampak kenaikan bahan bakar minyak serta listrik ditetapkan sebesar Rp1.225.900.

Nominal tersebut juga menjadi usulan besarnya UMK 2015 oleh Apindo Kudus.

Sementara SPSI Kudus mengusulkan UMK 2015 antara Rp1.500.000 per bulan.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024