Lima Butir Keputusan Mahkamah PPP
Kamis, 25 September 2014 16:50 WIB
Perintah ishlah tertuang dalam putusan sela yang dikeluarkan Mahkamah PPP.
Dalam putusan sela yang dirilis Mahkamah PPP kepada media massa, diketahui ada lima butir keputusan, yaitu:
1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.
2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.
3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tertanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.
5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.
Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, mengatakan, Mahkamah PPP tidak dalam posisi memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu.
Namun dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan kedua pihak berselisih, karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Perseteruan di internal PPP berawal saat sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Namun Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Ali kembali memecat sembilan ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing.
Dalam putusan sela yang dirilis Mahkamah PPP kepada media massa, diketahui ada lima butir keputusan, yaitu:
1. Pengurus Harian DPP PPP selaku eksekutif PPP di tingkat nasional adalah Pengurus Harian DPP PPP yang susunan personalianya sesuai hasil Keputusan Muktamar VII PPP Tahun 2011, di Bandung.
2. Semua kebijakan dan kegiatan partai di tingkat nasional, hanya sah apabila dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu diatas.
3. Selama belum diputus terhadap Pokok Permohonan yang diajukan para pemohon, agar para pihak yang berselisih tidak melakukan kegiatan partai di luar kegiatan yang dilakukan Pengurus Harian DPP PPP sebagaimana dimaksud pada angka satu di atas.
4. Memerintahkan kepada para pihak berselisih untuk melakukan ishlah sebagaimana fatwa yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Majelis Syariah DPP PPP tertanggal 22 September 2014, dan membentuk kepanitiaan dan menetapkan waktu penyelenggaraan Muktamar VII PPP.
5. Memerintahkan para pihak yang berselisih, semua pengurus, anggota, kader dan simpatisan PPP untuk menaati dan mematuhi putusan ini.
Ketua Mahkamah PPP, Chozin Chumaidy, mengatakan, Mahkamah PPP tidak dalam posisi memberikan atau menentukan sanksi bagi pihak yang melanggar putusan itu.
Namun dia meyakini putusan Mahkamah PPP akan dijalankan kedua pihak berselisih, karena putusan itu bersifat final dan mengikat.
Perseteruan di internal PPP berawal saat sejumlah pengurus DPP PPP melalui rapat pengurus harian memutuskan memecat Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali, dan mengangkat Emron Pangkapi sebagai pelaksana tugas ketua umum.
Namun Ali tidak terima atas hal itu dan memecat balik Pangkapi beserta pengikutnya. Yang terbaru, Ali kembali memecat sembilan ketua DPW PPP dan seorang sekretaris DPW PPP.
Sebelum putusan sela Mahkamah PPP dikeluarkan, saling klaim kepengurusan PPP masih terjadi antara dua kubu, di mana keduanya ingin melaksanakan muktamar versinya masing-masing.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Korps Marinir lintas negara mengasah kemampuan tempur di darat lewat SGS 2026
08 September 2026 15:56 WIB
Febrie Adriansyah diperiksa Tim 9 Kejagung terkait kasus korupsi dan TPPU
08 September 2026 10:55 WIB
Presiden Prabowo: Alokasi anggaran mitigasi bencana harus ditambah signifikan
07 September 2026 14:38 WIB
Menhub: Penutupan sementara 8 bandara diperpanjang hingga Senin pukul 09.00 WIB
07 September 2026 9:23 WIB
ANTARA melatih mahasiswa UKM Pers teknik penulisan standar kantor berita
05 September 2026 10:21 WIB
Presiden Prabowo menjelaskan kesamaan filosofi Odin v pole ne voin-gotong royong
04 September 2026 6:26 WIB
Prabowo: Pertumbuhan ekonomi harus angkat jutaan orang keluar dari kemiskinan
03 September 2026 16:48 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017