"Operasi penertiban ini kita lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Garnisun. Operasi ini kita lakukan secara tersebar di lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Muhammad Akbar di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.

"Kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar akan kita derek dan bawa ke tempat penampungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500.000, atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan," ujar Akbar.

Pada tahap awal, dia menuturkan, pengenaan retribusi derek akan dilakukan di Kalibata (Jakarta Selatan), Stasiun Jakarta Kota (Jakarta Barat), Tanah Abang (Jakarta Pusat), Jatinegara (Jakarta Timur) dan Marunda (Jakarta Utara).

Sementara kendaraan-kendaraan yang diderek akan dibawa ke tiga lokasi penyimpanan milik Dinas Perhubungan DKI yaitu di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

"Dalam rangka penertiban parkir liar yang kita lakukan di lima lokasi rawan parkir liar di Jakarta, kita sudah siapkan sebanyak 15 unit mobil derek milik kita sendiri," tutur Akbar.

Dalam penertiban hari pertama ini, Dinas Perhubungan DKI berharap tidak menemukan banyak kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar dan diderek ke tempat penampungan.

"Dengan begitu, ini mencerminkan bahwa pemilik kendaraan pribadi sudah disiplin dan taat peraturan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan," kata Akbar.

Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024