Oknum polisi penembak mati siswa SMK di Kota Semarang divonis 15 tahun
Jumat, 8 Agustus 2025 18:28
711 Views
ANTARA - Oknum polisi Polrestabes Semarang Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMK Negeri 4 Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa Robig dengan pidana 15 tahun penjara. (Fx. Suryo Wicaksono/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.