Mantan Wali Kota Semarang dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi
Rabu, 30 Juli 2025 23:00
971 Views
ANTARA - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada periode tahun 2022 hingga 2023. Dalam kasus ini suami Hevearita, Alwin Basri yang merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jateng sekaligus mantan ketua PKK Kota Semarang dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.(Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.