Kudus (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, batal membongkar bangunan tempat usaha kafe dan karaoke setelah pemiliknya merengek minta kelonggaran waktu untuk mengurus segala perizinan, Jumat.(VJ : Akhmad Nazaruddin Lathif)