Semarang (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang Sutaji melaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyusul aksinya di lembaga peradilan itu.

Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, membenarkan ketua pengadilan yang melaporkan Koordinator MAKI ke polisi atas aksinya menempeli tulisan di gazebo di kompleks PN Semarang yang dijadikan sebagai tempat merokok pengunjung.

"Yang dilaporkan kejadian pada hari Senin (5/8) kemarin," katanya.

Baca juga: MAKI minta Kejagung serahkan kasus dugaan suap jaksa ke KPK
Baca juga: MAKI minta fasilitas PN Semarang diduga hasil suap dibongkar


Pada Senin (6/8), Boyamin menyurati Ketua PN Semarang berkaitan dengan permohonan agar gazebo di lingkungan pengadilan itu dibongkar karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap Bupati Jepara terhadap oknum hakim.

Dalam kesempatan itu, Boyamin juga menempeli gazebo itu dengan kertas bertuliskan "Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara".

Eko menjelaskan, ketua pengadilan telah memerintahkan Sekretaris PN Semarang dan Kepala Bagian Umum untuk melapor ke Polrestabes Semarang.

"Yang terjadi pada Senin kemarin sudah disampaikan semua," katanya.

Adapun sangkaan yang dikenakan kepada terlapor, kata dia, hal tersebut merupakan ranah Kepolisian untuk menentukannya.

"Kami sudah sampaikan semua kronologinya secara runtut, untuk pasal yang disangkakan itu semua kewenangan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Ketua PN Semarang Sutaji menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Koordinator MAKI tersebut.

Ia menilai tindakan itu sebagai perbuatan main hakim sendiri.

"Kita tunggu putusan pengadilan atas perkara ini. Ini namanya main hakim sendiri," katanya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menghormati dan siap mengikuti proses hukum yang dilakukan PN Semarang itu.

Ia menambahkan aksi meminta agar gazebo PN Semarang itu dilakukan sebagai bentuk keprihatinan agar lembaga peradilan ini bebas dari berbagai kepentingan.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019