Silakan masyarakat menanggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang menyiapkan standar nasional Indonesia (SNI) untuk popok bayi sekali pakai guna mengatur kriteria popok bayi agar aman dan nyaman digunakan bayi.

"Saat ini, belum ada standar yang memberikan jaminan akan mutu popok bayi sekali pakai. Untuk itu, BSN tengah menyusun SNI tentang popok bayi sekali pakai," kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN Wahyu Purbowasito dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin.

Hingga saat ini, kategori popok bayi sekali pakai beragam, mulai kategori untuk bayi baru lahir hingga bayi mencapai berat 18 kg. Di sisi lain, masih ada kekhawatiran akan efek samping penggunaan popok bayi sekali pakai yang menimbulkan ruam atau iritasi pada kulit bayi di sekitar bokong, paha, serta alat kelamin.

BSN telah menetapkan SNI 7617:2013 tentang Tekstil - Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Berdasarkan Permenperin nomor 07/M-IND/PER/2/2014, SNI 7617:2013 diberlakukan wajib untuk pakaian bayi.

Dalam petunjuk teknis yang tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 07/BIM/PER/5/2014, yang dimaksud pakaian bayi adalah pakaian yang langsung bersentuhan dengan kulit, terbuat dari kain tenun dan kain rajut dari berbagai jenis serat dan campuran serat yang digunakan untuk bayi sampai berusia 36 bulan.

Wahyu menuturkan dalam peraturan tersebut, yang dimaksud popok adalah popok kain, bukan popok sekali pakai yang berbahan polimer absorben super.

Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Popok bayi sekali pakai itu menetapkan persyaratan dan metode uji popok bayi sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari, baik menggunakan perekat maupun berbentuk celana yang terbuat dari polimer absorben super (Super Absorbent Polymer/SAP).

RSNI itu mencakup beberapa persyaratan, di antaranya harus tahan luntur, kadar pH antara 4,0-8,7, serta mampu menyerap air kencing tidak kurang dari tiga kali berat awal produk.

Wahyu mengharapkan dengan persyaratan-persyaratan tersebut, bayi dapat terlindungi dari ruam popok ataupun efek samping lainnya.

Saat ini, RSNI Popok Bayi Sekali Pakai sudah dalam tahap jajak pendapat.

Wahyu mengajak seluruh kalangan untuk turut berpartisipasi dalam jajak pendapat yang berlangsung hingga 2 September 2019. Jajak pendapat RSNI dapat diakses dalam laman sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS.

"Pada dasarnya, penyusunan SNI berdasarkan konsensus. Silakan masyarakat menanggapi RSNI Popok Bayi Sekali Pakai dengan mengunjungi website BSN," tuturnya.

Baca juga: Kapan sebaiknya ganti popok bayi?
Baca juga: Sampah popok bayi sebagai media tanaman hias wakili Yogyakarta
Baca juga: Agni Pratistha pilih popok kain untuk anak

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019