Kami akan mewajibkan mereka untuk mengisi permohonan autodebet
Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sebanyak 84.000 warga di Kota Palu terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun 64 persen di antaranya tidak disiplin bayar iuran.

"Total ada sekitar 64 persen warga Palu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan yang merupakan bagian dari program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang tidak disiplin membayar iuran dan menunggak, maupun posisi kartunya sekarang sudah tidak aktif karena tidak membayar iuran," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Hartati Rachim di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.

Jika dijumlahkan, warga Palu yang terdaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan yang iurannya menunggak maupun kartunya sudah tidak aktif karena dinonaktifkan sekitar 54.000 orang.

Yang paling memprihatinkan, ia menerangkan para peserta mandiri melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan saat membutuhkan pelayanan kesehatan saat itu juga. Padahal tidak semudah itu, katanya.

Beruntung BPJS Kesehatan mengambil kebijakan bagi peserta di Kota Palu yang baru mendaftar dan terdaftar sebagai BPJS Kesehatan hari itu dapat langsung menggunakan kartunya pada saat itu juga.

"Apalagi ibu-ibu hamil. Setelah kami bedah riwayat pelayanan kepesertaan BPJS Kesehatan di Palu, pada umumnya ibu-ibu hamil lah yang paling tidak patuh dalam memenuhi kewajiban membayar iuran,"ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tunggakan iuran tersebut, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan segera memperketat persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri.

"Mereka nanti harus membawa dan menyertakan fotokopi KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan buku tabungan. Kami akan mewajibkan mereka untuk mengisi permohonan autodebet," katanya.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019