Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar Pontianak, Kalimantan Barat menangkap Ii, tersangka penggelapan 55 mobil, kata Kapoltabes Pontianak, Komisaris Besar Pol Awang Anwaruddin, Jumat. "Tersangka berhasil diamankan ketika akan melarikan diri dari Jakarta menuju Bogor pada Kamis (10/4). Tidak ada perlawanan dari tersangka ketika diamankan," katanya di Pontianak. Awang mengatakan, tersangka sudah menjalani proses penyidikan. Saat ini kepolisian telah mengamankan 19 unit mobil dari 55 mobil yang akan dijadikan barang-bukti. Sebagian barang-bukti disimpan di halaman Poltabes Pontianak dan sebagian lagi di Polres Ketapang. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka Ii. Ada tiga orang yang bertanggungjawab dalam kasus itu, yaitu Ii, Y dan satu orang lagi yang masih belum diketahui identitasnya, dan kini dalam pengejaran," kata Awang Anwaruddin. Modus tersangka, dalam melakukan penipuan dan penggelapan, yaitu dengan cara mendatangi pemilik rental mobil di Kota Pontianak untuk ikut menyewa mobil beberapa kali sampai pemilik usaha mempercayainya. Tetapi setelah mendapat kepercayaan, tersangka menggadaikan mobil tersebut ke pegadaian seharga paling rendah Rp30 juta dan tertinggi Rp100 juta. Awang mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 15 Maret lalu, di Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan polisi juga mengamankan enam unit mobil. Atas perbuatan itu, pelaku dapat diancam pasal 372 tentang Penggelapan, dan pasal 378 tentang Perbuatan Curang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. Ii mengakui telah melakukan kerjasama dengan pemilik rental mobil untuk menyewa kemudian menyewakan lagi ke orang lain. Ia juga mengakui sebagian mobil yang disewa kemudian digadaikan ke pengadaian sebesar Rp30 juta hingga Rp100 juta per unit. "Hasil pengadaian mobil tersebut, sebagian saya belikan rumah dan satu unit mobil atas nama saya," ujarnya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008