Jakarta (ANTARA) - Koalisi Kedaulatan Benih Petani memastikan bahwa Munirwan, pemulia benih padi asal Aceh Utara yang menjadi tersangka karena diduga mengedarkan benih belum bersertifikat, merupakan petani kecil, bukan pengusaha benih skala besar seperti banyak disangkakan.

"Sesungguhnya Munirwan adalah seorang petani kecil yang hanya memiliki 1,5 hektare lahan," kata perwakilan koalisi dari unsur Aliansi Petani Indonesia (API) M Rifai di Jakarta, Kamis.

Bahkan, lahan yang dimiliki Munirwan itupun sebenarnya jatah warisan dari orang tuanya.

Baca juga: Koalisi Kedaulatan Benih Petani: Sudah 15 petani dikriminalisasi

Rifai menceritakan kronologis kasus yang menimpa Munirwan, yang kebetulan kepala desa itu berawal dari ditunjuknya dia oleh badan-badan usaha milik desa (Bumdes) melalui musyawarah bersama.

"Dihadiri juga oleh camat. Di situ membentuk PT Bumidesa Nisami Indonesia. Ini inti persoalannya," katanya.

Pembentukan PT Bumidesa Nisami Indonesia, kata dia, untuk mempermudah peminjaman modal guna mereplikasi benih padi IF8, sebab bumdes tidak dapat digunakan untuk meminjam modal.

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus hukum kepala desa di Aceh dihentikan

Artinya, kata dia, PT Bumidesa Nisami Indonesia itu dibentuk sebagai bumdes bersama, dan Munirwan ditunjuk untuk mengurus segala sesuatunya.

Mengenai awal mula benih padi IF8, kata dia, sebelumnya memang ada bantuan benih untuk petani, dan Munirwan menerima 35 kilogram.

Selanjutnya, benih tersebut dikembangkan di desanya dan hasilnya ternyata sangat baik. Munirwan kemudian mengikutkannya dalam lomba bursa inovasi desa yang membuat banyak petani ternyata tertarik.

"Dari bursa inovasi desa ini, banyak sekali petani lain, desa lain tertarik, yang kemudian mengisi kartu komitmen. Kurang lebih ada 130 desa. Rencananya, benih ini direplikasi di desa-desa yang mengisi kartu komitmen," kata Rifai.

Sampai akhirnya, kata dia, muncul surat edaran dari dinas terkait yang melarang karena benih tersebut belum dilepas secara resmi dan belum tersertifikasi.

"Sesungguhnya benih ini adalah hasil kegiatan pemuliaan dan penangkaran petani kecil. Tidak seperti ada di media bahwa Munirwan adalah pengusaha besar dengan omzet miliaran," kata Rifai.

Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengedarkan dan memperjualbelikan benih padi IF8 yang belum sertifikasi.

Benih padi IF8 yang dikembangkan Munirwan tersebut sempat membawa Meunasah Rayeuk mendapat penghargaan dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan produksi mencapai 11 ton per hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin menyebutkan, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka setelah perusahaan miliknya memperdagangkan benih padi IF8 yang belum bersertifikat.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman yang menyebutkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.

Serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 yang menyebutkan mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagai mana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

"Pendapatan didapat perusahaan milik tersangka dan kawan-kawannya dari mengedarkan benih padi IF8 mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, yang masuk rekening sudah Rp1 miliar lebih," ungkap Kombes T Saladin.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019