Permohonan justice collaborator yang diajukan 19 Juli 2019 ke KPK dan diserahkan ke sidang langsung pada 20 Juli 2019 tidak dapat dikabulkan
Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro senilai Rp55,5 juta.

"Menyatakan terdakwa Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dan 8 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Kenneth dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU KPK Juga menolak permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator bagi Kurniawan.

"Permohonan justice collaborator yang diajukan 19 Juli 2019 ke KPK dan diserahkan ke sidang langsung pada 20 Juli 2019 tidak dapat dikabulkan," ungkap jaksa Asri.

PT Tjokro Bersaudara adalah perusahaan yang biasa mendapat pekerjaan dari workshop PT Krakatau Steel sejak tahun 1999.

Suap Rp55,5 juta tersebut diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhannya bernilai Rp13 miliar di PT Krakatau Steel.

Untuk mendapatkan proyek pengadaan Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard tersebut, pada 12 September 2018 Kurniawan menyerahkan uang Rp5,5 juta kepada Karunia sebagai "uang operasional" dalam rangka pendekatan kepada pihak-pihak PT. Krakatau Steel.

Karunia pada 18 Maret 2019 kembali meminta Kurniawan untuk menyiapkan dana Rp50 juta untuk diberikan kepada Wisnu Kuncoro dan disanggupi.

Kurniawan menyanggupinya dengan mengatakan 'Tapi mesti gw angpauin, that’s the Chinese way'. Lebih lanjut Kurniawan mengatakan 'gw keluar uang gampang, gw uda keluarin berapa kali, waktu itu 25 juta bantu hernanto, keluar. 25 juta ini keluar. 15 juta buat dia naik, keluar. Nothing selama ini buat gw sampe sekarang. Gw keluar gocap mah gampang gw teken'.

Uang disiapkan oleh staf Kurniawan bernama Anie Pevanie pada 20 Maret 2019. Karunia lalu bertemu dengan Wisnu pada 22 Maret 2019 di starbuks Bintaro Xchange dan Karunia menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada Wisnu lalu keduanya diamankan petugas KPK.

Terkait perkara ini, Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja juga dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Wisnu Kuncoro senilai Rp101,54 juta.

Sedangkan Wisnu Kuncoro dan Karunia Alexander Muskita masih berstatus tersangka dan menunggu pelimpaham ke tingkat penuntutan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019