Jakarta (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan obat, vaksin dan perbekalan kesehatan pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Mukri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu, mengatakan empat saksi yang diperiksa dari PT Kimia Farma Trading and Distribution dan PT Soho Industri Pharmasi.

Dari PT Kimia Farma Trading and Distribution yang diperiksa adalah Asisten Manajer Prinsipal Rahmad Rialdi terkait proses pelelangan dan pembelian obat untuk HIV/AIDS dan penyakit menular seksual (PMS) di Kimia Farma.

Selain itu, juga Direktur Utama Yayan Heryana terkait dengan proses pelelangan, kontrak maupun pengiriman barang dan distribusi obat untuk HIV/AIDS dan PMS ke Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Mantan Pejabat Kemenkes divonis 2 tahun 8 bulan penjara

Sedangkan dari PT Soho Industri Pharmasi yang diperiksa adalah direktur pada 2016 bernama Kalista Utama serta Raphael Aswin terkait dengan impor dan izin edar obat HIV/AIDS dan PMS jenis Rilpivirin 25 mg.

Pada 2016, Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dengan dana APBN melakukan pengadaan obat, vaksin, dan perbekalan kesehatan.

Penyediaan obat untuk HIV/AIDS dan PMS tahap pertama dengan penyedia barang PT Kimia Farma Trading and Distribution itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp.211,6 miliar.

"Pengadaan tersebut dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan umum, kemudian dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dengan tidak memedomani peraturan-peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Mukri.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019