Manado (ANTARA) - Tim Khusus Tarsius Polres Bitung meringkus dua orang pelaku dugaan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin, di Bitung, Minggu, mengatakan kedua tersangka saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bitung bersama barang bukti berupa empat buah mata panah wayer, dan satu unit sepeda motor.

"Sementara untuk korban, saat ini sudah berada di rumahnya dan dalam masa pemulihan kondisi kesehatan," kata Taufik.

Kedua tersangka masing-masing DSK, JRR dibekuk tim Tarsius Polda Sulut di dua lokasi berbeda, masing-masing di Kelurahan Girian Weru Dua dan di Kelurahan Girian Indah Kota Bitung.

Baca juga: Polres Mimika Papua musnahkan ratusan anak panah

Baca juga: Polisi kena panah di mata kanan dirujuk ke Singapura


Terungkapnya kasus panah wayer ini berdasarkan Laporan Polisi : LP/428/VII/2019/Res-Btg, tanggal 09 Juli 2019, oleh pelapor Herlina yang merupakan tante korban Taufik (17) warga Winenet.

Kejadiannya berawal pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 05.00 wita, kedua tersangka berboncengan melewati jalan pertigaan dekat RSUD Bitung, tiba-tiba ada tiga orang berboncengan dari arah berlawanan yang salah satunya adalah korban, yang sebelumnya tidak dikenal oleh kedua tersangka.

Korban kemudian turun dari sepeda motornya dan mendekati kedua tersangka sehingga terjadi adu mulut antara korban dengan kedua tersangka dan korban mengeluarkan senjata tajam jenis badik sehingga kedua tersangka melarikan diri dari tempat itu.

Selanjutnya, karena kedua tersangka kesal dengan perbuatan korban, keduanya mengambil enam buah mata panah wayer dan dua pelontar kemudian pergi mencari korban dan mendapati korban sedang duduk sendiri di bengkel tampal ban di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung.

Tersangka JRR lalu mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dan mengarahkannya ke arah korban dari jarak kurang lebih dua meter sehingga tepat mengenai dada.

Tak puas dengan perbuatan temannya, tersangka DSK mendekati korban dan bertanya "ngana kang yang amper tikang pa kita (kamu kan yang hampir tikam saya)?"

Pada saat itu korban menyahut "bukang kita, kita pe tamang (bukan saya, teman saya)."

Namun karena tersangka sangat kesal kemudian menendang korban di bagian lengan kiri dan mencabut mata panah wayer dan pelontarnya dari pinggang lalu mengarahkannya ke korban dari jarak kurang lebih tiga meter sehingga tepat mengenai bagian leher korban.

Lalu kedua tersangka pergi meninggalkan korban dengan posisi korban saat itu mata panah wayer tertancap di bagian dada dan leher.

Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP subs pasal 351 KUHP atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Polisi temukan racun di anak panah milik perusuh 22 Mei

Baca juga: Racun di anak panah perusuh 22 Mei berjenis Zink Posfit

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019