Banjarmasin (ANTARA) - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin.

"Kedua pengedar itu kami tangkap di dua tempat yang berbeda dan di masing-masing tempat ditemukan barang bukti," kata Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Empat kilogram narkotika asal Malaysia gagal beredar di Kalsel

Menurut dia, polisi pada awalnya meringkus FDS alias Febry (27) warga Sungai Bilu Laut Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Febry tertangkap tangan di depan Mushola Yuhyin Nufus Jalan 9 Nopember Pengambangan Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, karena membawa dua paket sabu-sabu dengan berat 8,38 gram.

Baca juga: Polda Kalsel gagalkan penyeludupan 1.533 gram sabu-sabu

Pelaku langsung diinterogasi dan mengaku kalau masih ada sisa sabu-sabu di tempat temannya berinisial AR alias Akhyar (32) warga Padat Karya Komp. Perdana Mandiri Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Akhyar dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat 0,85 gram dan satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu.

"Kedua pelaku saat kami tangkap ditemukan sabu-sabu, maka Febry dan Akhyar langsung kami giring ke Ditresnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan," ucap perwira menengah Polda Kalsel itu.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut.

AKBP Eko mengatakan, kedua tersangka yang sudah masuk dalam target operasi itu dijerat dengan Pasal 132 (1) jo 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019