Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penganiayaan, Kriss Hatta mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

"Hari ini juga kuasa hukum sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, mudah-mudahan dalam waktu relatif cepat penyidik bisa mengabulkan permohonan itu," kata Suratman Usman, kuasa hukum Kriss Hatta.

Suratman menyebutkan saat ini kondisi kliennnya dalam keadaan baik. Selama menjalani pemeriksaan sangat kooperatif dan patuh terhadap hukum.

Baca juga: Ibunda Kriss Hatta sedih liat putranya tidur di bangku

Terkait penjemputan paksa, menurut dia, dua panggilan yang dilayangkan oleh petugas kepolisian tidak sampai kepada kliennya, karena ditujukan ke alamat tempat tinggal sesuai KTP.

"Alamat yang dipakai sesuai KTP sementara Kriss tidak berdomisili di situ," kata Suratman.

Suratman mengatakan upaya selanjutnya yang dilakukan pihaknya tetap menghormati hukum dan mencoba melakukan upaya damai dengan korban.

"Upaya yang dilakukan pertama, melakukan pendekatan dengan pihak korban, supaya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena ini dianggap sebagai suatu kekhilafan , BAP juga disampaikan sesuatu yang spontan tidak ada niat," kata Suratman.

Menurut Suratman, kronologis kejadian kliennya diprovokasi oleh korban (Antony Hillenaar), bermula dari teman wanitanya diganggu atau digoda oleh korban sehingga terjadi insiden pemukulan.

"Jadi itu spontan, bukan sesuatu yang direncanakan ataupun diniatkan, terus terang saja kami sebagai keluarga berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," katanya.

Saat ditanyakan apakah sudah ada komunikasi dengan pihak Antony Hillenaar terkait upaya menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Menurut Suratman, komunikasi tersebut telah dilakukan oleh ibu Kriss yakni Tuty Suratinah.

Baca juga: Kris Hatta menganiaya karena kekasih digoda

Menanggapi hal itu, ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah membenarkan bahwa dirinya sudah menghubungi Antony beberapa waktu lalu untuk membahas penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

"Sudah pernah bicara sekali lewat telpon, responnya positif," kata Tuti.

Suratman kembali menambahkan Kriss akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, tapi pihaknya telah mengajukan penangguhan dan berharap secepatnya dikabulkan.

Sementara Kriss Hatta disangkakan dengan Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan hukum kurungan sekitar 2,5 tahun.

Seperti diberitakan pada Selasa (24/7), Polda Metro Jaya kembali menangkap Kriss Hatta terkait kasus dugaan penganiayaan.

Pada April lalu, Kris Hatta diketahui dilaporkan ke Polda Metro oleh Antony Hillenaar atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam bernama Dragonfly di daerah Jakarta Selatan.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019