Jakarta (ANTARA) - Pengacara Pitra Romadoni memberikan kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan Kivlan Zen sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.

Dia mengaku mengetahui yang dialami Kivlan Zen karena dirinya turut mendampingi Kivlan selama menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

Baca juga: Wiranto tegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk Kivlan Zen

Baca juga: Kadivhumas Polri tak permasalahkan dirinya dilaporkan Kivlan Zen

Baca juga: Menhan minta Polri tegakkan hukum dalam kasus Kivlan Zen

Baca juga: Polri: penyidik belum kabulkan penangguhan penahanan Kivlan


Pitra yang juga merupakan penasihat hukum Kivlan Zen, mengatakan bahwa dia mengetahui proses mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penahan kliennya atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dia berharap kesaksian yang dia diberikan dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim untuk melihat apakah proses tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau tidak.

Selain itu, Pitra berharap, jika nantinya hakim menilai tidak sesuai dengan prosedur hukum maka Kivlan Zen harus dibebaskan.

Selain Pitra Romadoni, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian itu tim kuasa hukum Kivlan Zen juga menghadirkan empat saksi lainnya, salah satunya adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas.

Namun, hingga berita ini diturunkan Sri Bintang belum mendapatkan giliran memberikan kesaksian.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam permohonan itu, Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

Tonin menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

Selain itu, Tonin juga menyebut bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak membawa surat tugas saat menangkap kliennya.

Pewarta: Aditya Pradana Putra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019