Bahwa pelaku dan terlapor setuju mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan lagi perkara ini dan sepakat tidak menuntut, baik perdata pidana atau apapun, dan tidak akan menyajikan lagi pernyataan-pernyataan di media massa."
Jakarta (ANTARA) - Laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Bandara Soekarno Hatta belum dicabut oleh pihak pelapor, meski telah tercapai kata perdamaian antara vloger Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga).

Pasalnya, kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho, hingga kini pihak pelapor belum mencabut laporannya.

Baca juga: Garuda laporkan dua youtuber karena unggah foto menu tulis tangan

"Pelapor belum secara resmi mencabut laporan dengan datang ke Mako Polresta Bandara Soetta," tutur Alex saat dikonfirmasi, dari Jakarta, Jumat.

Alex mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan kasus tersebut jika pelapor telah mengajukan pencabutan laporan secara resmi.

Seperti diketahui, perjanjian damai antara vloger Rius Vernandes dengan Serikat Karyawan Garuda telah tercapai pada Jumat ini.

Pokok perjanjian damai tersebut dibacakan oleh advokat Hotman Paris Hutapea. Hotman membacakan pokok perjanjian damai tersebut di hadapan Rius, Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Tommy Tampatty, Direktur Utama Garuda Ari Askhara, dan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (19/7).

"Bahwa pelaku dan terlapor setuju mencabut laporan polisi dan tidak akan melanjutkan lagi perkara ini dan sepakat tidak menuntut, baik perdata pidana atau apapun, dan tidak akan menyajikan lagi pernyataan-pernyataan di media massa," kata Hotman membacakan poin kesepakatan tersebut.

Pada lembaran perjanjian damai di kertas polio tersebut tampak juga sebuah materai yang menempel.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara memastikan Serikat Karyawan Garuda mencabut laporan polisi kepada vlogger Rius Vernandes dan Elwiyana Monica terkait kasus unggahan menu tulis tangan di pesawat Garuda.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019