Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

Dua tersangka itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

"Penyidikan untuk dua orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) telah selesai. Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum dan kemudian penuntut umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.

Adapun rencana sidang terhadap dua tersangka tersebut akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal pengadaan mesin di Krakatau Steel

Sampai saat ini, kata Febri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 43 saksi untuk dua tersangka tersebut dengan unsur General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel, General Manager Procurement PT Krakatau Steel, GM Rolling Mill PT Krakatau Steel.

Selanjutnya, Manager dan pegawai PT Krakatau Steel (Persero), Assistant to President Director PT Grand Kartech, pegawai PT Grand Kartech, pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama, karyawan swasta, dan wiraswasta.

Sedangkan untuk pihak pemberi, yaitu Kenneth Sutarja seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro berprofesi karyawan swasta saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019