Pangkalpinang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan aktivitas tambang liar bijih timah di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah.

"Tambang liar dengan pola tambang inkonvensional tersebut tidak sesuai aturan dan jika masih tetap membandel akan kami tindak tega sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yamoa Arefa, di Pangkalpinang, Jumat.

Penertiban aktivitas tambang dilakukan dengan mendatangi sejumlah lokasi dan bertemu langsung dengan para pekerja untuk memberikan peringatan dan imbauan agar tidak mengulang perbuatannya.

"Setiap lokasi yang sudah didatangi akan terus dipantau, jika ada yang membandel akan diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: Tangani banjir, Babel fokuskan penertiban tambang timah ilegal

Baca juga: Polres Bangka Tengah tertibkan tambang timah rambah kawasan terlarang

Baca juga: KPK soroti tambang timah ilegal di Babel


Adapun lokasi tambang liar yang didatangi petugas, yaitu lokasi Kolong Bravo, belakang kantor Dinas UMKM Babel, Kampung Opas Pangkalpinang dan alur Sungai Rangkui Kelurahan Sumberjo Pangkalpinang.

Menurut dia, pada saat ke lokasi pihaknya baru melakukan imbauan dan belum ada penindakan, sedangkan berbagai barang alat tambang milik para penambang dan hunian sementara diminta bongkar swadaya.

Ia berharap dengan dilakukan razia ini, Kota Pangkalpinang bisa terbebas dari aktivitas tambang ilegal karena kota itu tidak memiliki wilayah tambang.


"Kami secara rutin untuk akan melakukan penertiban untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019