Polda Jambi tetapkan 20 tersangka kasus penganiayaan terhadap Satgas Karhutla

  • Jumat, 19 Juli 2019 14:24 WIB

Polisi memeriksa barang bukti senjata api rakitan saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019). Polda Jambi menetapkan 20 tersangka dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dalam kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Jambi saat bertugas di wilayah konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS), Tanjungjabung Barat, Jambi pada Kamis (18/7/2019) sore serta mengamankan puluhan senjata api rakitan dan senjata tajam. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis (tengah), Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan (kedua kanan), Gubernur Jambi Fachrori Umar (ketiga kanan) dan petugas terkait memeriksa barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019). Polda Jambi menetapkan 20 tersangka dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dalam kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Jambi saat bertugas di wilayah konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS), Tanjungjabung Barat, Jambi pada Kamis (18/7/2019) sore serta mengamankan puluhan senjata api rakitan dan senjata tajam. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Petugas menunjukkan barang bukti beberapa butir peluru saat rilis kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019). Polda Jambi menetapkan 20 tersangka dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim dalam kasus tindak pidana penghadangan, perusakan dan penganiayaan terhadap tim Satgas Pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) Jambi saat bertugas di wilayah konsesi PT Wirakarya Sakti (WKS), Tanjungjabung Barat, Jambi pada Kamis (18/7/2019) sore serta mengamankan puluhan senjata api rakitan dan senjata tajam. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait